Seiring berkembangnya
zaman kini makin banyak masyarakat yang tidak sedikit yang kenal dengan dunia
teknologi informasi. Kini zamannya masyarakat sibuk dengan mobile gadget yang mereka miliki untuk berinteraksi di sosial media.
Mungkin sekarang ini tak sedikit masyarakat yang tak lepas dari sosial media. Bahkan
kini sosial media tak memandang umur, dari yang dewasa sampai anak-anak
mengerti cara penggunaan sosial media. Suatu keluarga yang sebelumnya sering
berkomunikasi lisan dengan baik pun kini bisa lebih sibuk dengan smartphone yang mereka miliki untuk
berinteraksi di sosial media. Mereka berinteraksi di sosial media untuk
kepentingan masing-masing, ada yang untuk mencari informasi terbaru, mencari teman,
melakukan sharing, untuk pekerjaan
dan lain-lain. Dengan adanya sosial media banyak keuntungan yang didapatkan
oleh para penggunanya, namun di sisi lain pun terdapat kerugian yan didapatkan
dari efek sosial media. Kini banyak para pengguna sosial media yang
menyalahgunakan pemakaian sosial media maka makin banyak dan marak terjadinya
kasus cyber criminal atau
kriminalitas di dunia maya. Banyak orang yang tidak bertanggung jawab atas
kasus kriminalitas di dunia maya tersebut. Maka sering terjadi kasus bully-ing yang terjadi di sosial media. Mereka berlomba-lomba
dengan rasa tanpa takut untuk mengeluarkan pendapat-pendapat yang tak
selayaknya ditulis di sosial media. Jika zaman dahulu terdapat pribahasa “Mulutmu adalah harimaumu”, kini
pribahasa tersebut menjadi “Jarimu
adalah harimaumu”. Kerap sekali orang-orang yang menulis suatu hal di
sosial media tanpa berfikir panjang dan apa efek yang akan terjadi dari hasil
tulisannya di sosial media tersebut. Sering pula pendapat-pendapat yang mereka
keluarkan sangat tidak etis dan tidak memikirkan perasaan orang lain. Pada
masalah ini para masyarakat sudah tidak mengerti lagi akan etika-etika mereka
dalam bersosialisasi di sosial media. Mereka seperti sudah melupakan kode etik
pada penggunaan IT.
Berikut ini adapun
contoh kode etik dalam penggunaan teknologi informasi :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama
dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang
berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar /
foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil
karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila
ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang
berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap
segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola,
anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dari contoh kode etik
pada penggunaan IT yang telah diuraikan diharapkan para pengguna internet dan
sosial media bisa lebih bijak lagi dan bisa bertanggung jawab agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diharapkan yang dapat menimbulkan masalah yang
besar. Diharapkan pula para pengguna dapat lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan
sosial media agar terhindar dari kasus kriminalitas di dunia maya.
