Senin, 20 Juni 2016

Contoh Penggunaan Kode Etik IT dalam Penggunaan IT



Seiring berkembangnya zaman kini makin banyak masyarakat yang tidak sedikit yang kenal dengan dunia teknologi informasi. Kini zamannya masyarakat sibuk dengan mobile gadget yang mereka miliki untuk berinteraksi di sosial media. Mungkin sekarang ini tak sedikit masyarakat yang tak lepas dari sosial media. Bahkan kini sosial media tak memandang umur, dari yang dewasa sampai anak-anak mengerti cara penggunaan sosial media. Suatu keluarga yang sebelumnya sering berkomunikasi lisan dengan baik pun kini bisa lebih sibuk dengan smartphone yang mereka miliki untuk berinteraksi di sosial media. Mereka berinteraksi di sosial media untuk kepentingan masing-masing, ada yang untuk mencari informasi terbaru, mencari teman, melakukan sharing, untuk pekerjaan dan lain-lain. Dengan adanya sosial media banyak keuntungan yang didapatkan oleh para penggunanya, namun di sisi lain pun terdapat kerugian yan didapatkan dari efek sosial media. Kini banyak para pengguna sosial media yang menyalahgunakan pemakaian sosial media maka makin banyak dan marak terjadinya kasus cyber criminal atau kriminalitas di dunia maya. Banyak orang yang tidak bertanggung jawab atas kasus kriminalitas di dunia maya tersebut.  Maka sering terjadi kasus bully-ing yang terjadi di sosial media. Mereka berlomba-lomba dengan rasa tanpa takut untuk mengeluarkan pendapat-pendapat yang tak selayaknya ditulis di sosial media. Jika zaman dahulu terdapat pribahasa “Mulutmu adalah harimaumu”, kini pribahasa tersebut menjadi “Jarimu adalah harimaumu”. Kerap sekali orang-orang yang menulis suatu hal di sosial media tanpa berfikir panjang dan apa efek yang akan terjadi dari hasil tulisannya di sosial media tersebut. Sering pula pendapat-pendapat yang mereka keluarkan sangat tidak etis dan tidak memikirkan perasaan orang lain. Pada masalah ini para masyarakat sudah tidak mengerti lagi akan etika-etika mereka dalam bersosialisasi di sosial media. Mereka seperti sudah melupakan kode etik pada penggunaan IT.

Berikut ini adapun contoh kode etik dalam penggunaan teknologi informasi :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Dari contoh kode etik pada penggunaan IT yang telah diuraikan diharapkan para pengguna internet dan sosial media bisa lebih bijak lagi dan bisa bertanggung jawab agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan yang dapat menimbulkan masalah yang besar. Diharapkan pula para pengguna dapat lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan sosial media agar terhindar dari kasus kriminalitas di dunia maya.