Sabtu, 16 November 2013

ORGANISASI MUSLIMAH SYAR'I



Assallamualaikum...
Bissmillahirahmannirahim...
Jika saya ingin mendirikan suatu organisasi, saya ingin membuat organisasi untuk para Muslimah. Organisasi yang saya dirikan ini dikhususkan untuk para muslimah.
Tujuan saya membuat organisasi ini adalah agar para muslimah mempunyai wadah untuk sharing tentang ilmu Islam yang mereka miliki dan yang pernah mereka tangkap dari sumber manapun (tetapi bukan maksud untuk membuat aliran yang sesat loh ya ^^v) .

Selain itu, tujuan organisasi ini dibentuk agar kita semakin istiqomah di jalan Allah dan agar kita termotivasi untuk “Fastabiqul Khairat” atau berloma-lomba dalam kebaikan di jalan Allah SWT. Dan organisasi ini dibentuk bukan hanya sekedar untuk wadah sharing para muslimah, organisasi ini dibentuk untuk menciptakan jiwa sosial bagi para muslimah dan kepedulian mereka pada lingkungan sekitar. Ya organisasi ini akan diadakan amal atau sodaqoh bagi para kaum duafa di sekitar kita.

Alasan saya ingin mebentuk organisasi ini, saya semakin prihatin melihat pergaulan remaja masa kini yang sungguh ekstreme. Terutama bagi kaum hawa, makin banyak kaum hawa yang pergaulannya semakin menyimpang. Alasan saya pun adalah untuk mengajak para kaum hawa untuk menuju hal kebaikan, agar mereka semakin dekat dengan Sang Pencipta. Alasan utama saya adalah agar para wanita mau menutup aurat mereka dengan jilbab syar’i, karena Allah telah berfirman pada Q.S 33.Al-Ahzab:59 yang firmannya adalah :


 Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar merekan lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak pernah diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.


Oleh karena itu saya sangat peduli dengan para akhwat yang lainnya agar segera untuk menutup auratnya dengan jilbab. Alangkah baiknya apabila mereka mau berhijab dengan hijab syar’i , agar mereka terlindungi oleh godaan kaum ikhwan, karena syaitan selalu dekat dengan kita dan mencoba untuk menguji iman hamba Allah maka makin banyak kaum ihkwan yang suka menggoda kaum ahwat apabila kaum akhwat nya berpakain yang mengumbar auratnya. Maka jilbab sangatlah wajib dan penting. Selain pelindung aurat kaum akhwat, Inshaa Allah jilbab juga akan menolong kita dari godaan syaitan.

Sekiranya begitu gambaran dari saya tentang organisasi yang ingin saya bentuk. Semoga bermanfaat untuk Shalihaat. Syukraaan....Wassallamualaikum...^-^

PEMBAHASAN, TUJUAN, STRUKTUR & PROSES ORGANISASI PADA KOPERASI

A. PEMBAHASAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggontakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdarsarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

 B. TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasial dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang-Undang RI No.25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk :

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Menurut Moch.hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melyani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Koperasi memiliki Tujuan, yaitu :
1.      Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
3.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
5.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. STRUKTUR ORGANISASI PADA KOPERASI
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.         
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 
1.         Rapat Anggota (RA)
2.         Pengurus
3.         Pengawas
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi. Rapat Anggota (RA) Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
              Fungsi Rapat Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun. Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.

D. PROSES ORGANISASI PADA KOPERASI 
 
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1.     Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2.    Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3.  Partisioasi anggota dalam kegiatan koperasi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4.   Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
5.  Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6.   Kerjasama antar Koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.      Kerja sama antar Koperasi.

SUMBER :