A. PEMBAHASAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggontakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdarsarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggontakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdarsarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
B.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasial dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang-Undang RI No.25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Menurut Moch.hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melyani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil. Koperasi memiliki Tujuan, yaitu :
1.
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya
2. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
3.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
5. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. STRUKTUR ORGANISASI PADA KOPERASI
Untuk
mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang
menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat
dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan
tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun
1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
1.
Rapat Anggota (RA)
2.
Pengurus
3. Pengawas
3. Pengawas
Ketiga perangkat organisasi koperasi
tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai
ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi. Rapat Anggota (RA) Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang
tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT
(Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi
Rapat Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi,
manajemen dan usaha
koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian, pengurus dan atau
pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi
serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan
Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat
Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota.
Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun. Pengawas juga dipilih oleh anggota
koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Struktur Organisasi Koperasi. Sesuai dengan kondisinya yang
biasanya masih sederhana, organisasi koperasi yang ada berbentuk organisasi
garis. Struktur organisasi garis seperti ini banyak dipakai oleh koperasi.
Posisi tertinggi dalam organisasi koperasi terletak pada
rapat anggota. Susunan demikian mencerminkan bahwa anggota memiliki kedudukan
yang tinggi. Di dalam koperasi, susunan organisasi demikian mencerminkan
demokrasi dalam menjalankan kegiatan koperasi. Rapat anggota menentukan
garis-garis besar kebijakan koperasi. Pengurus memformulasikannya secara lebih
rinci. Manajer melaksanakan tugas yang telah ditentukan oleh pengurus.
D. PROSES ORGANISASI PADA KOPERASI
Koperasi
bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi
Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1. Keanggotaan
sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi
semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima
tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial,
ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan
oleh anggota secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara
aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisioasi
anggota dalam kegiatan koperasi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan
pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik
bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana
cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan
transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang
disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan
kemandirian. Koperasi
adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila
Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang
tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b)
Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan,
pelatihan dan informasi.
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas,
manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan
lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat
mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasama
antar Koperasi. Dengan
bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan
Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan
Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang
diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara
itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan
perkoperasian.
7.
Kerja
sama antar Koperasi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar